Jumat, 12 Juli 2013

Cara Belajar yang Efektif

Belajar adalah suatu kewajiban bagi setiap manusia, belajar tidak harus di sekolah, namun dengan alam kita dapat belajar, dengan lingkungan sekitar pun kita dapat belajar, karena ilmu tidak ada batasannya.
Tapi tahukah teman, terkadang kita membuat belajar itu adalah sebuah beban, sesuatu yang menjengkelkan, dan rasanya ingin terbebas dari semua itu. Buktinya kita terkadang sering mengeluh saat diberikan tugas oleh guru atau dosen. Kita terkadang membuat suatu pelajaran begitu seram dan menyeramkan, padahal mungkin saja yang membuat pelajaran tersebut terasa berat adalah diri kita yang membuatnya sulit. Padahal jika kita sudah menjalaninya semua akan terselesaikan. Oleh karena itu, yang harus teman-teman pahami sekarang adalah, santai dan jalani semuanya, jangan dibuat rumit. Lalu sukailah pelajaran demi pelajaran, agar semua terasa mudah. Semakin sulit pembahasan buatlah diri anda merasa tertantang untuk menaklukkannya.
Dan yang kedua, teman juga harus pahami bahwa belajar bukanlah sesuatu yang menakutkan, tetapi dengan belajar dapat membantu kita meraih masa depan kita, bahkan Allah SWT berfirman dalam suratnya, yang inti dari surat itu adalah, bahwa orang yang berilmu lebih tinggi beberapa derajat.
Subhanallah….
Jadi teman, berhentilah mengeluh, semakin banyak ilmu yang kita raih maka insyaallah kemaslahatan akan di dapat, baik di dunia dan di akhirat, kita akan lebih dihargai, dan dapat bermanfaat untuk orang lain, bukankah sebaik-baiknya manusia adalah orang yang bermanfaat bagi banyak orang?
Ayo kita berlomba-lomba dalam mencari ilmu dan mengajarkannya kepada orang-orang sekitar kita. Nah. Berikut beberapa tips yang mungkin bisa anda lakukan, agar belajar menjadi lebih efektif dan menyenangkan.
1.      Buatlah rangkuman materi inti dari setiap pelajaran anda, dengan rangkuman tersebut anda dapat memahami setiap detail pelajaran, sehingga anda dapat dengan mudah menguasainya.
2.      Ketika dalam kegiatan ajar mengajar. Aktiflah, jangan pasif, jangan menunggu guru atau dosen anda yang mengajukan pertanyaan kepada anda, jika ada yang tidak dimengerti. Segera tanyakan, dengan begitu anda akan lebih paham.
3.      Belajar kelompok, hal ini sangatlah membantu  anda, jika anda masih belum berani bertanya langsung kepada pengajar. Sebaiknya lakukan kerja kelompok bersama teman anda, karena dengan teman anda akan lebih santai, dan tentunya dengan teman akan saling memahami dan saling memberi semangat.
4.      Mengembangkan materi pelajaran, caranya carilah pertanyaan-pertanyaan yang tidak di berikan oleh guru-guru anda, lalu tanyakan pada dosen anda. Dengan begitu anda akan mendapatkan ilmu yang baru dan bisa membuat anda lebih paham.
5.      Waktu belajar. Terkadang waktu yang kita gunakan kurang efektif, ketika ujian akan tiba maka yang muncul adalah “system kebut semalam”. Oleh karena itu penggunaan waktu harus diperhatikan. Belajarlah disaat waktu-waktu tertentu, dimana saat itu, anda dapat fokus. Jika waktu efektif anda adalah setelah shubuh, maka belajarlah saat itu. Jika Setelah dzuhur, maka belajarlah saat itu. Karena pada saat itu apa anda pelajari akan mudah terserap oleh otak anda, jika waktu ashar bukan waktu yang pas buat anda, maka jangan dipaksakan, carilah kegiatan tang lebih bermanfaat…
Nah, diatas adalah beberapa tips yang bisa anda coba, semoga dapat membantu anda untuk belajar lebih efektif….
Semangat Belajar….!!!!!
^_^



Senin, 01 Juli 2013

Hukum Nyanyian dan Musik



Ada yang mengatakan bahwa mendengarkan musik itu adalah makruh bahkan haram? Namun benarkah demikian?
Yap, masalah nyanyian ini telah menarik perhatian dalam islam. Ada beberapa terminologi dulu yang menyebut nyanyian adalah ‘al-lahwu’ yaitu pertunjukan (permainan) sia-sia. Namun terminologi tersebut terkesan mengandung arti yang negatif , sehingga orang yang melahirkan kebencian dan apatis. Namun benarkah ‘al-lahwu’ memiliki arti demikian? Benarkah mendengarkan musik  adalah pekerjaan sia-sia? Mari kita perhatikan pengertian ‘al-lahwu’ yang sebenarnya.


1.     SALAH PENGERTIAN MAKNA AL-LAHWU
Kata al-lahwu yang sering dipakai dalam ungkapan hadist nabi atau Al-Qur’an  dalam bahasa Arab-tidaklah sepenuhnya mengandung arti “segala yang dapat melalaikan seseorang dari tugas ibadah dan berbuat kebajikan, namun ia memiliki arti “sesuatu yang dapat menyita kesibukan seseorang sehingga ia meninggalkan selainnya”.
Jadi, pengertiannya masih sangat umum, jika kita terlalu sibuk mendengarkan musik padahal tugas-tugas  masih menumpuk, hingga dapat melalaikan ibadah. Itu disebut al-lahwu.
Dan, tidak hanya musik, seseorang yang  asyik beribadah hingga melupakan kebutuhan menikah (padahal memang sudah waktunya). Yang demikianpun dapat disebut al-lahwu.
Menurut Dr. Muhammad Imarak dalam majalahnya al-Muslim al-Mu’asir  edisi 92 tahun 1999, mengatakan bahwa nyanyian dan memainkan alat music itu laksana jual-beli pada hari jum’at. Yakni, materi dasarnya tidaklah haram namun pelaksanaannya yang tidak tepat waktu itulah pada saat shalat jum’at.
Nyanyian tidak dapat dianggap sesuatu yang haram, karena nyanyian adalah suara yang merdu lalu diiramakan sehingga tercampur menjadi suatu yang indah dan disukai secara fitrah manusia. jika memang benar haram, mengapa mendengarkan kicauan burung yang merdu dan indah tidak diharamkan juga? Bukankah itu sama saja? Pemikiran islam yang benar tidak akan mengharamkan  suara yang merdu  nan indah yang keluar dari manusia ataupun burung sampai kapan pun juga. Karena islam sangat menyukai hal-hal yang indah…
Secara materi/dzatnya, bernyanyi atau memainkan music tidaklah haram, namun akan menjadi haram jika salah dalam memilah kata-kata, meneliti tujuan dan menempatkan waktu saat melakukannya. Sebagaimana Umar bin Khattab mengklasifikasikan nyanyian dan musik menjadi halal dan haram ditinjau dari kata yang dipakai, tujuan yang ingin dicapai, dan waktu yang pergunakan.

2.      FATWA-FATWA
Adanya beragam fatwa yang kerap kali membuat kita bingung, benarkah musik itu haram? Ataukah halal?
Banyak sekali fatwa-fatwa kontradiktif, karena pada masa yang sama, mazhab yang sama, dan kota yang sama, bahkan faqih yang sama mengeluarkan fatwa yang berbeda-beda. Misalnya adalah :
a.      Fatwa Abu Hanifah an-Nu’man (80-105 H) mengatakan bahwa menyanyi dan musik itu makruh, sedangkan Ubaidillah bin al-Hasan al-Anbary (105-164 H) tidak memakruhkannya.
b.      Fatwa Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’I (105-204) memakruhkan dan hamper mengharamkan.
c.       Fatwa Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H) ada tiga macam : halal, makruh, dan haram…
Beragamnya fatwa ini, disebabkan beragamnya jenis musik serta nyanyian pada masa itu, misalnya saja pada masa Imam Syafi’I jenis musik yang ada adalah ‘taghbir’ yang dapat menyita waktu seseorang membaca Al-Aqur’an. Sehingga diharamkan….
Terkadang, sesuatu yang halal namun jika kita melakukannya tidak sesuai dengan kaidahnya…
Maka akan mengubahnya menjadi haram, begitupun dengan menyanyi dan memainkan alat musik. Dasarnya memang tidaklah haram, namun jika kata-kata dalam nyanyian tersebut membuat kita lalai…galau…bahkan membuat nafsu kita membuncah. Itu dapat menjadikannya haram..
Maka, dengarkanlah musik yang dapat bermanfaat untuk kita,membuat kita semangat, dan dapat membuat kita mendekatkan diri kepada sang pencipta…insyaallah halal.

Mudah-mudahan informasu ini dapat bermanfaat…….

Sumber Referensi : Majalah Annida edisi No.16/XIV/1-15 Juni 2005