
Ada yang mengatakan bahwa
mendengarkan musik itu adalah makruh bahkan haram? Namun benarkah demikian?
Yap, masalah nyanyian ini
telah menarik perhatian dalam islam. Ada beberapa terminologi dulu yang
menyebut nyanyian adalah ‘al-lahwu’
yaitu pertunjukan (permainan) sia-sia. Namun terminologi tersebut terkesan
mengandung arti yang negatif , sehingga orang yang melahirkan kebencian dan
apatis. Namun benarkah ‘al-lahwu’ memiliki arti demikian? Benarkah mendengarkan
musik adalah pekerjaan sia-sia? Mari
kita perhatikan pengertian ‘al-lahwu’ yang sebenarnya.
1. SALAH PENGERTIAN MAKNA AL-LAHWU
Kata al-lahwu yang sering dipakai dalam
ungkapan hadist nabi atau Al-Qur’an
dalam bahasa Arab-tidaklah sepenuhnya mengandung arti “segala yang dapat melalaikan seseorang dari
tugas ibadah dan berbuat kebajikan, namun ia memiliki arti “sesuatu yang dapat menyita kesibukan
seseorang sehingga ia meninggalkan selainnya”.
Jadi,
pengertiannya masih sangat umum, jika kita terlalu sibuk mendengarkan musik
padahal tugas-tugas masih menumpuk,
hingga dapat melalaikan ibadah. Itu disebut al-lahwu.
Dan, tidak
hanya musik, seseorang yang asyik
beribadah hingga melupakan kebutuhan menikah (padahal memang sudah waktunya).
Yang demikianpun dapat disebut al-lahwu.
Menurut Dr.
Muhammad Imarak dalam majalahnya al-Muslim
al-Mu’asir edisi 92 tahun 1999,
mengatakan bahwa nyanyian dan memainkan alat music itu laksana jual-beli pada
hari jum’at. Yakni, materi dasarnya tidaklah haram namun pelaksanaannya yang
tidak tepat waktu itulah pada saat shalat jum’at.
Nyanyian
tidak dapat dianggap sesuatu yang haram, karena nyanyian adalah suara yang
merdu lalu diiramakan sehingga tercampur menjadi suatu yang indah dan disukai
secara fitrah manusia. jika memang benar haram, mengapa mendengarkan kicauan
burung yang merdu dan indah tidak diharamkan juga? Bukankah itu sama saja?
Pemikiran islam yang benar tidak akan mengharamkan suara yang merdu nan indah yang keluar dari manusia ataupun
burung sampai kapan pun juga. Karena islam sangat menyukai hal-hal yang indah…
Secara
materi/dzatnya, bernyanyi atau memainkan music tidaklah haram, namun akan
menjadi haram jika salah dalam memilah kata-kata, meneliti tujuan dan
menempatkan waktu saat melakukannya. Sebagaimana Umar bin Khattab mengklasifikasikan
nyanyian dan musik menjadi halal dan haram ditinjau dari kata yang dipakai,
tujuan yang ingin dicapai, dan waktu yang pergunakan.
2.
FATWA-FATWA
Adanya
beragam fatwa yang kerap kali membuat kita bingung, benarkah musik itu haram?
Ataukah halal?
Banyak sekali
fatwa-fatwa kontradiktif, karena pada masa yang sama, mazhab yang sama, dan
kota yang sama, bahkan faqih yang sama mengeluarkan fatwa yang berbeda-beda.
Misalnya adalah :
a. Fatwa Abu Hanifah an-Nu’man (80-105 H) mengatakan bahwa menyanyi dan musik itu makruh,
sedangkan Ubaidillah bin al-Hasan
al-Anbary (105-164 H) tidak memakruhkannya.
b. Fatwa Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’I (105-204) memakruhkan dan hamper
mengharamkan.
c. Fatwa Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H) ada tiga macam : halal, makruh, dan haram…
Beragamnya
fatwa ini, disebabkan beragamnya jenis musik serta nyanyian pada masa itu,
misalnya saja pada masa Imam Syafi’I jenis musik yang ada adalah ‘taghbir’ yang
dapat menyita waktu seseorang membaca Al-Aqur’an. Sehingga diharamkan….
Terkadang,
sesuatu yang halal namun jika kita melakukannya tidak sesuai dengan kaidahnya…
Maka akan
mengubahnya menjadi haram, begitupun dengan menyanyi dan memainkan alat musik.
Dasarnya memang tidaklah haram, namun jika kata-kata dalam nyanyian tersebut
membuat kita lalai…galau…bahkan membuat nafsu kita membuncah. Itu dapat
menjadikannya haram..
Maka,
dengarkanlah musik yang dapat bermanfaat untuk kita,membuat kita semangat, dan
dapat membuat kita mendekatkan diri kepada sang pencipta…insyaallah halal.
Mudah-mudahan informasu ini dapat
bermanfaat…….
Sumber Referensi : Majalah Annida
edisi No.16/XIV/1-15 Juni 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar